METROPOLITAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang sudah diputuskan sebelumnya. Aturan yang disampaikan Riza tersebut adalah aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengamanatkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang hanya naik 0,8 persen. ”Jadi, kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat,” ujar Riza. Riza melanjutkan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai aturan yang ada. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen. ”Pak gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata politisi Partai Gerindra itu. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasarkan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya. Dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 sejumlah 0,85 persen. ”Masih kita imbau kenaikannya 0,85 persen. Tak lama lagi kita juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kita memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” kata Nurjaman. (rep/tob/suf/py)