berita-hari-ini

Wagub DKI Minta Pengusaha Patuhi Kenaikan UMP

Senin, 10 Januari 2022 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Mi­nimum Provinsi (UMP) Ja­karta 2022 yang sudah dipu­tuskan sebelumnya. Aturan yang disampaikan Riza tersebut adalah aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, menge­nai kenaikan UMP DKI Ja­karta 2022 yang mengama­natkan UMP DKI naik sebe­sar 5,1 persen atau berubah dari besaran sebelumnya yang hanya naik 0,8 persen. ”Jadi, kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat,” ujar Riza. Riza melanjutkan, proses yang dilalui untuk memu­tuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai aturan yang ada. Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI sudah berkoordi­nasi dengan pemerintah pusat terkait revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen. ”Pak gubernur sudah melalui pro­ses (yang sesuai) dan sudah berkoordinasi dengan pe­merintah pusat,” kata po­litisi Partai Gerindra itu. Sebelumnya, Asosiasi Pen­gusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengu­saha di Jakarta tidak mene­rapkan kenaikan UMP men­jadi 5,1 persen sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021. Wakil Ketua Dewan Pim­pinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan, kenaikan UMP yang akan diterapkan Apindo dan para pengusaha adalah berdasar­kan Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 yang dibuat Anies sebelumnya. Dalam Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 tersebut, kenaikan UMP DKI 2022 se­jumlah 0,85 persen. ”Masih kita imbau kenaikannya 0,85 persen. Tak lama lagi kita juga berkirim surat ke pe­merintah bahwa kita mem­berikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” kata Nurjaman. (rep/tob/suf/py)

Tags

Terkini