METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini memang bertatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Maasyarakat (PPKM). Namun, Pemkab Bogor berencana akan memperketat kembali PPKM tersebut. Hal itu, usai ditemukannya warga yang positif covid-19 varian omicron. Sehingga tidak ada penularan yang masif seperti sebelumnya jika peraturan dalam PPKM diperketat. "Sebelumnya kita berada pada PPKM level 3, tapi kini sudah turun ke level 2. Meskipun sudah level 2 kita akan pertketat kembali kegiatan masyarakat, apalagi varian omicron sudah ditemukan di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin. "Masyarakat tetap wajib menerapkan Prokes (protokol kesehatan) dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” sambung dia. Burhan menambahkan, pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti prokes ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu, Pemkab Bogor juga mengeluarkan surat edaran mengenai waspada covid-19 varian omicron yang penularannya mulai terdeteksi di wilayahnya. "Saya juga minta kepada media untuk gencar melakukan sosialisasi bahaya omicron. Vaksinasi anak terus dilakukan mengingat adanya satu warga Kecamatan Dramaga yang terkonfirmasi omicron. Hanya satu mudah-mudahan tidak bertambah," kata dia. Ia juga menyebutkan bahwa, surat edaran ditembuskan kepada satgas di tingkat wilayah, mulai dari kecamatan hingga desa. Burhan menyebutkan bahwa Satgas Kabupaten Bogor telah diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan segala perlengkapan sebagai antisipasi gelombang ketiga penularan covid-19. "Kami Satgas covid-19 Kabupaten sudah diperintahkan langsung oleh Presiden RI untuk menyiapkan perlengkapan, mulai ruang rawat, tempat isolasi akan kita siapkan kembali untuk jaga-jaga," ungkapnya. (mam)