METROPOLITAN.id - Kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan sudah ada selama 10 tahun. Muncul kabar, kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. “Informasi yang didapat sudah 10 tahun,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (25/1). Anis tak memungkiri, berdasarkan informasi dari kepolisian, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman rumah Terbit adalah sebagai tempat rehabilitasi. Namun, ia berharap hal itu tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. “Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” ungkapnya. Menurut Anis tempat rehabilitasi para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Hal ini juga seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang. “Meski dia kepala daerah, tidak boleh dia buat penjara. Itu abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan),” tandasnya. (JawaPos.com/fin)