METROPOLITAN- Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di depan Mal Warung Jambu terpaksa angkat kaki dari Jalan Achmad Adna Wijaya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Mereka tidak diperbolehkan lagi menjajakan dagangannya di jalan tersebut karena menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Camat Bogor Utara Riki Robiansyah mengatakan, penertiban dilakukan lantaran selain melanggar aturan Perda Ketimbun, lapas yang dijadikan untuk berjualan PKLjuga akan segera dibangun shelter untuk operasional Biskita. "Ke depan juga kami akan lakukan penataan taman, dan penataan pedestrian,” ujar Riki saat ditemui di tempat kejadian. Menurutnya, penertiban PKL tidka dilakukan secara mendadak, melainkan sudah ada upaya sosialisasi sebelumnya. "Kami sudah berikan surat sebanyak 3 kali dna Satpol PP juga sudah memberikan peringatakn agar segera mengosongkan area tersebut,"kata Riki. Sedikitnya ada 17 epdagang yang diberangus dari jalan protokol tersebut. Riki memastikan para pedagang yang diusir tidak mendapatkan tempat relokasi ataupun ganti rugi, “Rencana terkait relokasi belum ada, terkait ganti rugi pun kami (Kecamatan Bogor Timur) tidak ada kewenangan untuk hal itu. Tadi Pak Wakil juga menyampaikan bahwa, kita tidak melarang PKL untuk berjualan selama tempatnya tidak dilarang secara aturan dan memiliki perizinan,” ucap Rifki. Rencananya pihak Pemkot Bogor akan kembali menertibkan PKL di tempat-tempat lain. Namun, saat ini sedang menempuh tahapan-tahapannya. “Ya pasti ada, cuma tadi tahapan-tahapan administrasi sedang kita tempuh. Sebagai informasi, hari ini pun ada 2 lokasi penertiban. Satu di sini, satunya lagi perbatasan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor di Kecamatan Bogor Timur,” tutupnya. (yoga magang/feb)