METROPOLITAN.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho meninjau titik penyekatan pemberlakukan jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur. Ia mengatakan, jam operasional ini adalah suatu keputusan bagi pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Dinas Perhubungan, TNI Polri, serta Dishub Provinsi Jawa Barat. "Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, diminta kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan siang hari," pinta Agus. Menurut dia, kegiatan pengangkutan hasil tambang boleh dimulai dari mulai jam 20:00 WIB sampai dengan jam 05:00 WIB," terangnya kepada Metropolitan.id, kemarin. Mantan kasatpol PP Kabupaten Bogor, ini mengutarakan, persoalannya adalah masyarakat terus menerus meminta kepada pemerintah daerah kepada bupati agar tidak terjadi kemacetan dan korban yang begitu banyak dan perbub ini sudah mendapatkan kajian yang sudah segera diberlakukan. "Upaya jangka pendek dan janjang panjang akan dilakukan. Jangka pendek kita putar balikan kendaraan dan jangka panjang, yaitu akan dikenakan sanksi dan saat ini kita sedang koordinasi dengan kepolisian," imbuhnya. Selain itu, Agus juga mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani terkait lokasi-lokasi yang akan dijadikan kantong parkir yang bisa dimanfaatkan masyarakat terutama truk tambang. "Untuk titik penyekatan truk tambang yaitu di Ciwaluh dan Caringin Kecamatan Parungpanjang, kemudian di Cimanceri Gunungsindur. Dalam dimensi sudah diatur, yang jelas kendaraan yang angkutan truk tambang dalam hal ini masuk dalam perbub," pungkasnya. (sir/c/els)