berita-hari-ini

Usung Konsep Family Friendly Resto, Holywings Bogor Masih Jual Minol, DPRD : Ramah Keluarga Apanya?

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:09 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (IST)

METROPOLITAN.id - DPRD Kota Bogor melalui Komisi I memanggil Satpol PP dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, terkait polemik beroperasinya Holywings, Rabu (9/2/2022). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang hadir khusus dalam rapat mengatakan bahwa sebutan konsep 'family friendly' atau ramah keluarga yang diusung Holywings sangat tidak tepat. Sebab Holywings yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur itu disebut masih menjual minuman beralkohol (minol). Ia pun mengingatkan semua pihak baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik, jangan sampai menggunakan istilah family friendly atau ramah keluarga bagi restoran, kafe, ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun itu dibawah lima persen. "Karena tidak layak kiranya menjual minol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? Ramah keluarga apanya? apakah betul bahwa dengan menjual minol dibawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita?" katanya. Padahal, sambung dia, sudah jelas bagi seorang muslim ada larangan mengkonsumsi minuman keras atau khamr, berapapun jumlah kandungannya. "Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya," tandasnya. Tak hanya itu, kehadiran Holywings dan peredaran minol serta maraknya hiburan malam di Kota Bogor, Atang melihat bahwa hal tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dalam konsistensi menjaga visi dan misi kota ramah keluarga. “Saya kira ini adalah ujian bagi pemerintah daerah untuk terus konsisten mengupayakan pencapaian visi kota bogor ramah keluarga. Visi sudah ditetapkan, kebijakan sudah diambil, regulasi juga sudah dikeluarkan," jelas Atang. "Sejauh mana kemudian hal ini dijalankan di lapangan, termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol di kota bogor, dan penindakan tegasnya tanpa pandang bulu,” imbuhnya. Politisi PKS juga menyampaikan bahwa penting bagi Pemkot Bogor untuk hadir menegakkan aturan secara tegas terkait peredaran minol di Kota Bogor. Sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari hal yang mendatangkan masalah. Selama ini, banyak tindak kriminalitas yang diawali oleh minuman keras. “Pemerintah harus hadir memberikan kebaikan sekaligus melindungi warga dari kemadharatan. Apalagi dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga. Kita apresiasi semangat awal yang menolak. Namun, ini pekerjaan panjang yang harus konsisten. Bahkan kalau bisa, Kota Bogor itu dijadikan kota zero alkohol. Tindakan tegas perlu dilakukan ke semua pihak, tidak hanya ramai polemik Holywings," tegas Atang. Terkait solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang ramai ini secara tuntas, Atang menjelaskan bahwa ada rekomendasi penting yang bisa ditindaklanjuti dari hasil rapat kerja Komisi I dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta Satpol PP. Yaitu dengan menjabarkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. “Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib, dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan dan 10 tertib lainnya. Perda ini perlu dikuatkan dengan diterbitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Setelah itu, perangkat daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil”, ucap Atang. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan terkait dengan diizinkannya Holywings beroperasi. Ia menuturkan bahwa hal tersebut karena Holywings menyanggupi untuk merubah konsep kafe dan restoran yang ada di Kota Bogor, agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor. Di mana tidak ada penjualan miras diatas lima persen, karena izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Holywings kepada Wali Kota Bogor Bima Arya saat dipanggil ke Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu. Namun, jika kedepannya mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, pihaknya akan menindak tegas kafe tersebut. “Holywings tidak boleh buka kalo seperti di kota-kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," tegas Agustiansyah. "Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya kafe dan resto, kan izinnya kafe dan resto," imbuh Demak, sapaan karibnya. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan. Jika tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati, akan diberi tindakan. (ryn)

Tags

Terkini