berita-hari-ini

Dalam Dua Tahun, Cuma 9 Pengembang Perumahan Serahkan PSU ke Pemkot Bogor

Senin, 28 Februari 2022 | 12:14 WIB
ILUSTRASI

Total dari 399 pengembang perumahan se-Kota Bogor, baru 40 perumahan yang serahkan PSU _____________________ METROPOLITAN.id - Hingga akhir tahun 2021, rupanya baru ada 40 dari 399 pengembang perumahan se-Kota Bogor yang menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Adanya syarat kriteria dan dampak pandemi Covid-19, dituding jadi alasan masih rendahnya jumlah perumahan di Kota Bogor yang sudah menyerahkan PSU. Dalam rentang dua tahun terakhir yakni 2020-2021 saja, total baru 9 perumahan yang menyerahkan PSU. Pemkot Bogor pun rupaanya ogah memasang target muluk-muluk terkait perumahaan yang menyerahkan PSU pada tahun 2022 ini. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Muhamad Hutri. "Tahun 2020 kita nambah 5 perumahan. Lalu tahun 2021 ada 4 perumahan, yakni Pakuan Hills, Pakuan Residence, Kedungbadak Baru dan Pagentongan Residence. Tahun ini paling tidak kita targetkan sama seperti 2020, yakni 5 perumahan," katanya saat ditemui Metropolitan, belum lama ini. Sejauh ini untuk tahun 2022, sambung dia, pengembang yang sudah terkonfirmasi dan perlu diakselerasi proses penyerahannya yakni Perumnas Bantar Jati. Pihaknya tidak ingin muluk-muluk pasang target jumlah perumahan yang menyerahkan PSU tahun ini. Sebab, kondisi pandemi membuat banyak pengembang ikut kesulitan. Hal itu terkait beberapa syarat kriteria bagi perumahan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Bogor. Diantaranya terkuat Perwali nomor 8 tahun 2021 tentang serah terima PSU bahwa PSU yang diserahkan harus dalam kondisi baik. "Jangankan memenuhi itu, mungkin untuk karyawan dan lainnya saja mereka terdampak Covid-19 secara ekonomi. Sehingga kita juga sulit ya," tandas Hutri. Beberapa pengembang yang sudah mengajukan, kata dia, akan diverifikasi dan dilakukan cek lapangan oleh tim teknis, mulai dari Disperumkim, PUPR hingga Dishub. "Dasar acuan kita ya siteplan, kalau sesuai, bisa lanjut. Kalau belum dalam kondisi baik, ya wayahna harus diperbaiki dulu," ucanya. Belum lagi, sambung Hutri, ada syarat lain jika pengembang ingin menyerahkan PSU kepada pemerintah. Yakni pengembang sudah menjual minimal 50 persen unit dan 100 persen terbangun. "Kenapa begitu? Kita nggak mungkin nerima (PSU) kalau mereka masih ada kerjaan. Nanti rusak lagi dong oleh alat berat mereka," ujarnya. Menurutnya, bukan berarti semua perumahan se-Kota Bogor harus serah terima PSU sekarang juga, namun ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. "Jadi memang nggak bisa memaksa kalau kriteria belum terpenuhi. Ada kriteria prima dan syarat harus diserahkan dalam kondisi baik itu," tukasnya. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dengan tegas meminta dinas terkait menginventarisasi kembali peng­embang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Sebab, ke depan Pemkot Bo­gor perlu memperbanyak taman yang dapat difungsikan sebagai tempat warga berak­tivitas. ­ "Ke depan harus dicari lagi, dicek mana pengembang yang belum menyerahkan PSU, dicari dan dilaporkan ke Dis­perumkim, koordinasi dengan BPKAD, dicatatkan dalam neraca aset, pemanfaatannya mau dijadikan apa. Apakah (PSU, red) dijadikan KWT, KTD, taman atau ruang pertemuan juga boleh,” sambungnya. Tak hanya itu, Dedie juga meminta unsur wilayah, ya­kni kecamatan, bekerja mem­bantu dinas dalam menyele­saikan PSU di Kota Bogor. Ia kembali mengingatkan agar Pemkot Bogor serius dalam memaksimalkan pemanfaatan PSU untuk kepentingan ma­syarakat. (ryn)

Tags

Terkini