berita-hari-ini

Biaya Haji Akan Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Rabu, 9 Maret 2022 | 13:54 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan wajib tes PCR maupun karantina bagi jamaah yang datang ke tanah suci. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jamaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kondisi ini juga bisa mempengaruhi tarif perjalanan haji. Dikutip dari JawaPos.com, Hilman mengaku pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi,” ujar Hilman seperti dilansir JawaPos.com, Rabu (9/3). “Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya. Hilman menjelaskan, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Kemenag telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00. Usulan ini naik dibanding tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR. Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air. Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah. Kemudian akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air. "Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” tandas Hilman.

Tags

Terkini