METROPOLITAN.id - Temuan kasus satu unit angkutan umum alias angkot digunakan untuk berjualan minuman keras (miras) di Kota Bogor memasuki babak baru. Setelah kedua pelaku bersama kendaraan angkotnya diamankan hingga dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kini jajaran Polresta Bogor Kota tengah mengincar bos besar penyuplai barang haram tersebut. "Informasinya ada yang menyuplai kesana (kedua pelaku). Kami masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, di mana dan siapa sih yang menyuplai miras itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan, Senin (14/3). Meski begitu, menurut Kompol Dhoni, saat ini pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada kedua pelaku. Di mana, sanksi yang dijatuhkan yakni berupa Tipiring. "Untuk proses saat ini sudah masuk penyidikan Tipiring. Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Sabhara," ucap dia. Sementara, dikatakan Kompol Dhoni, soal angkot yang digunakan untuk jualan miras, sebenarnya berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, angkot itu hanya sebagai kedok untuk menyimpan miras. "Jadi, kedua pelaku ini adalah penjual miras yang dulunya punya lapak warung dan bengkel disitu. Karena sudah digusur, pelaku ini menyimpan barang-barangnya di angkot itu," imbuhnya. "Berdasarkan informasi yang disampaikan ke kita angkotnya itu sewa. Kalau siang digunakan untuk narik, kalau malem tidak langsung dianter ke tempat pemilik melainkan digunakan untuk mengangkut miras," ungkap Kompol Dhoni. "Dan ini adalah salah satu bentuk modifikasi dari mereka, tapi yang penting kita terus komitmen untuk memberantas penjualan miras, baik itu yang melebihi batas atau jenis ciu karena kebanyakan masyarakat Kota Bogor hampir lebih menyukai minuman ciu ini atau oplosan," ujarnya. Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kota Bogor. Satu unit angkutan umum alias angkot digunakan untuk berjualan minuman keras (miras). Hal tersebut terungkap usai Tim Kujang Polresta Bogor Kota melakukan patroli pada Sabtu (12/3). Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, temuan ini berawal saat Tim Kujang melakukan patroli sekira pukul 01:45 WIB. Ketika itu, petugas melihat banyak orang di depan Plaza Jambu Dua. "Tim melihat masih ramainya seputaran halte baru Plaza Jambu Dua, ternyata didapati angkot yang di dalamnya berisi beberapa dus miras berbagai merk," kata Dhoni kepada wartawan, Minggu (13/3). Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung rokok yang turut menjual minuman keras. Dari lokasi, didapati barang bukti minuman keras berupa 9 dus anggur merah, 6 botol anggur putih dan 6 botol ciu. "Diamankan semua (termasuk angkot)," jelas Dhoni. Tindakan selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ke depan, Tim Kujang juga terus rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas khususnya di Kota Bogor. "Nanti kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Kalau tidak melakukan penyidikan Tipiring sama Satpol PP ya sama Sabhara Polresta," pungkasnya. Namun belum diketahui secara pasti apakah angkot ini hanya sebatas untuk menyimpan barang bukti miras, atau memang digunakan untuk berjualan berkeliling. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Masih penyelidikan," kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar kepada wartawan, Minggu (13/3). Terpisah, Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan baik jajaran kepolisian maupun Satpol PP Kota Bogor. "Iya sudah tau. Oh jelas pasti (ada sanksi). Setelah dicek dan dipulbaket ma PPNS, jika terbukti sanksinya pembekuan bahkan pencabutan izin trayek," singkat pria yang akrab disapa Danjen. (rez)