berita-hari-ini

Tingkatkan Kepatuhan PKBU, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Kota Bogor

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:24 WIB

METROPOLITAN.id - BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor baru-baru ini. Kerjasama dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum untuk meningkatkan kepatuhan para Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) yang tidak patuh. Selain kerjasama dua instansi ini dilakukan mengingat masih rendahnya kesadaran para PKBU akan kepatuhan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap seluruh pekerja di Kota Bogor. Kerjasama ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya di wilayah Kota Bogor sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Mias Muchtar berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Bahkan, dengan adanya kerjasama melalui berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi yang berlaku. “Kerjasama melalui lembaga hukum seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor dapat terlindungi oleh program- program BPJS Ketenagakerjaan," kata Mias. "Sehingga optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat terlaksana sebagai bukti hadirnya negara untuk masyarakat, khususnya para pekerja,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengungkapkan, akan terus memberikan komitmennya dalam mendukung optimaliasasi program-program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi setiap PKBU khususnya yang berada di wilayah Kota Bogor sesuai dengan amanah negara. “Yang pasti kami terus membantu, bukan hanya secara kerjasama kelembagaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, namun ini merupakan tugas negara sebagai regulator dalam melaksanakan amanah UUD 1945 untuk memastikan kesejahteraan para pekerja," kata Sekti. "Kami akan memproses setiap Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum menjalankan kewajibannya terkait BPJS Ketenagakerjaan sesuai aspek hukum yang berlaku,” ujarnya. (rez) 

Tags

Terkini