METROPOLITAN.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal pelaporan dirinya oleh Forum Batak Intelektual (FBI). Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh FBI dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. Ia dituding telah menyebarkan informasi dan dokumen eletronik mengandung asusila. Laporan tersebut pun ditanggapi santai Hotman Paris. Lewat video singkat di akun Instagramnya, Hotman Paris memberikan klarifikasi atas laporan kepada dirinya. “Menurut berita Hotman katanya dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan pornografi, karena Hotman berdansa dan diposting di Instagram,” kata Hotman dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (4/4). Apa cerita di balik laporan tersebut? Ceritanya begini,” sambungnya. Hotman Paris pun selanjutnya menceritakan awal mula laporan tersebut bisa terjadi. Saat itu, Hotman Paris menjelaskan, sosok bernama dokter Richard Lee, terlibat kasus pidana di Polda Metro Jaya dan menggunakan jasa seseorang pengacara. Namun setelah itu, dokter Richard Lee dikabarkan putus hubungan hukum dengan pengacara tersebut. Di satu waktu, Richard Lee mendatangi Hotman Paris untuk membahas jual beli saham skincare. Kemudian pertemuan itu diunggah di Instagram, secara tak teduga pengacara yang putus hubungan hukum dengan Richard Lee itu diduga geram dan mengklaim jika Hotman telah berani mengambil kliennya. “Jadi di balik pelaporan tersebut ada cerita tersendiri, dan tidak benar saya merebut kliennya,” ujar Hotman seperti dikutip dari JawaPos.com. “Saya bukan pengacara Richard Lee sampai detik ini,” sambungnya. Sebelumnya, Forum Batak Intelektual (FBI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4). Hotman dilaporkan atas unggahan dalam akun Instagramnya yang dinilai berisi konten asusila. “Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi,” terang Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang, dikutip dari PMJ NEWS. Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. (JawaPos.com/fin)