berita-hari-ini

Catat Nih! Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 4 April 2022 | 15:22 WIB
METROPOLITAN.id - Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah bakal segera diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aturan tersebut diperkirakan akan terbit minggu ini.
Dikutip dari JawaPos.com, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Insyaallah minggu ini SE Menaker tentang THR 2022 akan keluar,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri seperti dilansir JawaPos.com, Senin (4/4). Menurutnya, perusahaan harus membayar full THR paling lama 7 hari sebelum Lebaran. Perusahaan juga diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku. “THR full dan tidak ada relaksasi. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari seblm hari raya keagamaan,” ungkapnya. Jika melanggar, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha. "Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (JawaPos.com/fin)

Tags

Terkini