berita-hari-ini

Mau Tau Harta Dirjen Mendag yang Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng? Simak, Nih!

Selasa, 19 April 2022 | 20:57 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Ist)

METROPOLITAN.id - Kasus mafia minyak goreng perlahan terkuak. Empat tersangka sudah ditetapkan, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang membuat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Berapa harta kekayaan Indrasari Wisnu? Data yang dikutip redaksi JawaPos.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat sebesar Rp4.487.912.637 atau Rp4,4 miliar. Data tersebut berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Indrasari Wisnu Wardhana pada 19 Maret 2021 atau laporan periodik 2020, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Harta tersebut terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3.350.000.000 atau Rp3,35 miliar yang tersebar di dua wilayah, yakni Tangerang Selatan dan Bogor. Ia juga tercatat memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10.500.000 atau Rp10,5 juta. Ada juga mobil merek Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435.000.000 atau Rp435 juta. Jika ditotal, jumlahnya sebanyak Rp445.500.000 atau Rp445 juta. Di samping itu, Indrasari Wisnu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68.200.000 atau Rp68,2 juta. Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki kas Rp 872.960.609 atau Rp 872 juta. Sementara utangnya tercatat sebanyak Rp248.747.972 juta atau Rp248 juta. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersama tiga tersangka lainnya, korupsi tersebut menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia inisial MPT dan General Manager PT Musim Mas dengan inisial PT. “Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas untuk mendapatkan persetujuan ekpsor,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti dilansir JawaPos.com, Selasa (19/4). “Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO (domestic price obligation),” sambungnya. (JawaPos.com/fin)

Tags

Terkini