METROPOLITAN.id - Keberadaan minimarket kian menjamur di Kota Bogor. Namun tidak dibarengi dengan aturan yang membatasi jumlah minimarket, berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota. Apalagi, Kota Bogor memang belum menerapkan moratorium minimarket. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Firdaus. Ia mengatakan bahwa Kota Bogor belum mempunyai moratorium minimarket seperti beberapa daerah lain. Hanya saja, tetap ada 'penyaring' dari sisi kelengkapan perizinan. "Kalau moratorium nggak ada. Karena waktu perizinan di DPMPTSP, nggak mengeluarkan perijinan baru yang tidak lengkap persyaratannya," katanya kepada Metropolitan.id, baru-baru ini. Sehingga, sambung dia, meskipun tidak ada moratorium, tetap ada syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin memperoleh izin minimarket. "Pastinya seperti itu, nggak lengkapnya ya jadi nggak ada izin keluar," tukas mantan Kadiskominfo itu. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan bahwa sejak tahun 2019, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum dan HAM Sehingga, belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur tentang oratorium pendirian minimarket di Kota Bogor. “Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda (Peraturan Daerah, red),” ujar Alma. Hal ini, kata dia, menjadi momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan. (ryn)