berita-hari-ini

603 Warga Binaan Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Selasa, 3 Mei 2022 | 03:57 WIB

METROPOLITAN.id – Hari Raya Idul Fitri ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat muslim Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunungsindur. Sebab sebanyak 603 WBP mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022. Dari ratusan orang tersebut, satu WBP langsung bebas. Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto, menjelaskan, sebanyak 603 WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2022, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, sedangkan Remisi Khusus II sebanyak enam orang yaitu satu orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi. "Ada lina orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda," terangnya. Mujiarto menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
-
Para WBP Lapas Khusus Gunungsindur mendapat remisi Lebaran 2022. "Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya kepada Metropolitan.id, Senin (2/5/2022) Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. "Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang," pungkasnya. (sir/c/els)

Tags

Terkini