METROPOLITAN.id - Satpol PP Kecamatan Parungpanjang membersihkan spanduk perumahan dan rokok yang tak berizin di sekitar wilayah Desa Parungpanjang hingga Kabasiran. Ditengarai pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada malam hari untuk menghindari petugas. "Kami lakukan operasi rutin disepanjang jalan sampai wilayah Desa Kabasiran terkait pencabutan masalah spanduk yang tak berizin," kata Kasi Trantib Pol PP Dadang Kosasih ketika dikonfirmasi Metropolitan, Selasa (31/5/2022). Dadang menjelaskan, untuk jumlah ada 25 spanduk yang dipaksa diturunkan petugas. Adapun proses lainnya kalau masang lagi harus bayar pajak. "Kami terus beroperasi seminggu sekali, mudah-mudahan spanduk daerah Parungpanjang bisa melakukan taat dalam pembayaran pajak" jelasnya. Dia menambahkan, kebanyakan spanduk yang ditertibkan yakni spanduk perumahan dan rokok. Titiknya pun tersebar dengan jumlah yang tidak sedikit. "Kebanyakan tidak membayar pajak dan menghindari pembayaran mereka kerap memasang spanduknya pada malam hari," tambahnya. Dirinya menghimbau kepada pihak perumahan maupun developer, jika hendak memasang spanduk, reklame maupun bilboard, harus mengikuti aturan pemerintah. "Yang jelas semua sifatnya pemberitahuan harus dilanjutkan terhadap pembayaran pajak sesuai aturan," pungkasnya. (sir/b/ryn)