METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) pondok pesantren. Perda tersebut menjadi salah satu upayan dalam mendukung dan memperkuat eksistensi pondok pesantren untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan mereka. Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, di Kabupaten Bogor sedikitnya terdapat 1.365 pesantren. Jumlah tersebut terdiri dari 829 pesantren salafiyah, 528 pesantren modern dan 6 pesantren muadalah. "Pondok pesantren memiliki hak yang sama seperti lembaga pendidikan lain dan perlu memiliki regulasi dan payung hukum. Pemkab Bogor kini tengah menyiapkan Perda Pesantren," ujar Iwan, Senin (6/6). Telebih, Kabupaten Bogor memiliki program Karsa Berkeadaban. Pondok pesantren dianggap menjadi ujung tombak dalam mewujudkan program tersebut. Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga terus mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah. Tujuannya, agar lulusan pesantren bisa terdaftar sebagai peserta didik dan diakui jenjangnya. "Ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2019, sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut," pungkasnya. (fin)