berita-hari-ini

8 Pengedar Narkoba Digulung, Ada Residivis yang Nggak Kapok

Kamis, 30 Juni 2022 | 18:00 WIB
METROPOLITAN.id - Satuan Narkoba Polres Bogor meringkus 8 pengedar narkoba beberapa waktu belakangan. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya pernah terjerat kasus yang sama alias residivis namun tak jua kapok. 8 pengedat tersebut yakni MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Mereka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. "Dari delapan orang yang berhasil kita amankan, terdapat dua orang tersangka yakni TB dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat rilis pengungkapan kasus di Mako Polres Bogor, Kamis (30/6). Menurutnya, pengungkapan dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih narkoba. Para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Jaringan peredarannya tak hanya di Bogor, melainkan sampai ke wilayah Depok. "Ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong hingga Cilodong," ungkapnya. Dalam mengedarkan narkoba, para tersangka umumnya menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati bersama pembelinya. Dari tangan delapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong. "Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, Ayat 1 dan Ayat 2 Jo pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara 12 tahun," tandas Iman. (fin)

Tags

Terkini