berita-hari-ini

Di-blacklist di Kota Bogor, DPRD Dukung Kebijakan Bima Arya Cabut Izin Elvis eks Holywings Bogor

Sabtu, 2 Juli 2022 | 16:15 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Buntut kontroversi promo 'nakal' berbau SARA dan melanggar aturan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menyegel dan mencabut izin kafe dan bar Elvis eks Holywings Bogor, yang ada di bilangan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. Meskipun sudah ganti nama, Elvis terbukti masih berafiliasi dengan Holywings Indonesia. Saat tidak, Bima Arya bersama Forkopimda pun menemukan minol golongan B-C yang dilarang berikut bukti transaksi penjualannya. Langkah tegas itu pun mendapat respons dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Ia mendukung kebijakan F1 yang dengan tegas mencabut izin Elvis eks Holywings Bogor yang kedapatan melanggar aturan penjualan minuman keras (miras) di Kota Bogor. "Apresiasi penuh terhadap langkah Walikota dan jajaran yang dengan tegas mencabut izin Elvis eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya," katanya. Buat Atang, langkah-langkah yang dilakukan Holywings termasuk jaringannya yang ada di Kota Bogor, sudah jelas tidak ada itikad baiknya. Termasuk, kata dia, menjual minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama Islam. "Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan izin. Berikutnya, dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku," jelas Atang. Lebih lanjut, Atang mengajak semua pihak untuk membantu mewujudkan visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga. Maka semua hal termasuk investasi perlu diarahkan untuk memperkuat visi tersebut. "Visi ini sangat baik. Di lapangan masih banyak PR (Pekerjaan Rumah, red). Untuk itu diperlukan kebersamaan semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja. Konsep wisata pun saat ini berkembang kepada konsep family tourism. Jadi, investasi perlu diarahkan untuk menangkap peluang besar ini," tukasnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku telah menutup diri atau memblacklist Holywings membuka tempat usaha bar dan tempat minum di Kota Bogor. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel Kafe Elvis yang masih berafiliasi atau menginduk ke Holywings Indonesia menjual minuman keras (miras) alias alkohol diatas 5 persen. Ya (blacklist), dari awal kan kita panjang, kalau ini izin biasa mungkin biasa aja, tapi karena dari awal saya berikan catatan panjang sekali, begitu dilanggar ya selesai sudah,” kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (1/7). Menurutnya, blacklist yang dilakukan dirinya sebagai wali kota terhadap pengusaha merupakan hal yang wajar. Apalagi, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat adanya pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis eks Holywings Bogor. Diantaranya, menjual alkohol diatas 5 persen, proses ganti nama tidak dilakukan dengan baik, serta tidak membangun situasi yang kondusif atau silaturahmi dengan semua pihak. “Padahal ini yang sedari awal kita titipkan ke Holywings. Jadi kemudian kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi,” ucap Bima Arya. (ryn)

Tags

Terkini