berita-hari-ini

Wah, Rupanya ACT Pernah Dipolisikan pada 2021 Silam, Ini Kasusnya

Selasa, 5 Juli 2022 | 16:05 WIB

METROPOLITAN.id - Beberapa hari terakhir ramai diperbincangkan terkait isu penyelewengan dana oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan, ACT disebut sempat dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan akta pada 2021 lalu. "Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari detikcom, Selasa (5/7). Dalam kasus ini, sambung dia, polisi belum menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut. Kasus masih dalam status penyelidikan. Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang merupakan terlapor dalam perkara itu. "Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," tandasnya. IA belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Diketahui, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi. Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan aturan syariat Islam itu juga menjadi acuan lembaganya untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Akan tetapi, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih. (dtk/ryn)

Tags

Terkini