METROPOLITAN.id - Kemarin (6/7), pemerintah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. RKUHP yang akan menggantikan KUHP ini disebut akan memperberat ancaman hukuman penjara bagi pelaku zina. Awalnya, ancaman hukuman pelaku zina yakni 9 bulan penjara. Nantinya, akan diperberat menjadi 1 tahun penjara. Dikutip dari detikcom, dari draf final RKUHP tersebut, hal itu dirumuskan dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," Tapi delik tersebut bukan delik biasa namun delik aduan. Beberapa syarat diantaranya : 1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Ancaman hukuman itu lebih berat dari KUHP saat ini, yang berbunyi: Pasal 284 KUHP: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: 1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin. b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. Sementara itu, dikutip dari okezone.com, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416 ayat (1), yang disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan. "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," Adapun, pihak yang bisa melaporkan kumpul kebo tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," (dtk/okz/ryn)