METROPOLITAN.id - Setelah lebih dari 2 tahun ditiadakan akibat pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga yang akan mengunjungi warga binaan. Kalapas Cibinong, Usman Madjid mengatakan, dibukanya kunjungan tatap muka ini berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. "Kami baru buka hari ini dan setelah 2 hari kunjungan tatap muka, sudah ada 30 warga binaan yang menerima kunjungan dari keluarganya," kata Usman, Kamis (7/7). Usman menjelaskan, ada beberapa syarat dan pemeriksaan ketat yang diterapkan Lapas Cibinong untuk keluarga yang akan mengunjungi warga binaan. Beberapa syarat tersebut yakni keluarga warga binaan wajib menunjukkan identitas yang otentik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan wajib melakukan vaksinasi booster. "Identitas seperti KTP dan KK itu wajib. Namun untuk vaksinasi booster, mereka yang belum bisa dapat melakukan pemeriksaan swab antigen dan menunjukkan kepada petugas buktinya sebagai pengganti. Selain itu kita lakukan pemeriksaan barang bawaannya dan pemeriksaan badan," ungkapnya.
-