berita-hari-ini

Temuan BPK Ada Kerugian Negara hingga Rp40 Miliar dalam Laporan Keuangan Pemkab Bogor 2021

Senin, 1 Agustus 2022 | 21:50 WIB

METROPOLITAN.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Hasilnya, BPK menemukan ada potensi kerugian negara sekitar 40 miliar dari sejumlah dinas. Dengan telah diserahkannya laporan keuangan tersebut, Pemkab Bogor kali ini mendapat predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerima langsung LHP tersebut yang diserahkan Plt Kepala BPK Jawa Barat di Bandung, Senin (1/8). Menurut Iwan, temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti segera. Pihaknya diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. Potensi kerugian tersebut berasal dari kelebihan bayar di sejumlah proyek dan beberapa denda. "Ada potensi kerugian negara cukup besar sekitar Rp40 miliar yang harus ditindaklanjuti. Bentuknya ada kelebihan bayar atau denda-denda yang tidak sesuai, itu harus ditindaklajuti rekomendasi dari BPK dalam 60 hari ke depan," ujar Iwan. Menurutnya, beberapa temuan maladministrasi tersebut ada pada beberapa dinas. Di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor. Iwan menjelaskan, Pemkab Bogor telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Meski demikian, masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan ke depan. “Kami sangat berterima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK atas segala rekomendasi dan masukannya selama masa pemeriksaan. Ini sangat berguna bagi peningkatan kualitas laporan keuangan dan perbaikan sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun yang akan datang,” tandasnya. Pemeriksaan laporan keuangan ini dilakukan dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 28 Maret hingga 26 April 2022. Tahap keduanya dilaksanakan pada 17 Mei hingg 1 Juli 2022. (fin)

Tags

Terkini