berita-hari-ini

Buntut 5 Mega Proyek di Bogor Jadi Temuan BPK, Pengamat: Tidak Lazim dan Buruknya Kemampuan Manajemen

Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:06 WIB

METROPOLITAN.id - Dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini mengundang perhatian dari sejumlah pengamat. Pengamat menilai temuan 5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran ini sebagai hal yang tidak lazim hingga buruknya kemampuan manajamen proyek itu sendiri. Adapun, ke-5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran itu diantaranya kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, Alun-alun Kota Bogor, Sekolah Satu Atap, Masjid Agung serta penataan Kawasan Surya Kencana (Surken). Sedangkan, kegiatan pembangunan 5 mega proyek itu sendiri dilakukan pada tahun anggaran 2021 lalu. Pengamat Ekonomi dari IBI Kesatuan, Saefudin Zuhdi menilai, temuan ini bisa terjadi akibat buruknya manajemen proyek. Mulai dari perencanaan, proyeksi, perhitungan yang tidak profesional serta lemahnya pengawasan. "Ini menandakan buruknya kemampuan manajemen proyek Pemkot sendiri, karena semakin tinggi silpa semakin buruk pengelolaan APBD itu sendiri," kata Saefudin Zuhdi kepada wartawan, Rabu (3/8). Untuk itu, Saefudin Zuhdi menyarankan, Pemkot Bogor seharusnya membuat standar nilai proyek dengan kredibilitas perusahaannya. "Contoh nilai proyek yang di atas 500 (juta) ke atas perusahaan harus yang bertaraf nasional, sedangkan yang dibawah 500 juta perusahaan yang lokal," ucap dia. "Ini untuk menghindari kasus yang sama terulang kembali, SOP tendernya harus di evaluasi nih," ujarnya. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi memandang temuan 5 mega proyek yang mengalami kelebihan pembayaran agak janggal. "Kok agak janggal. Walaupun kelebihan pembayaran lazim terjadi dalam sebuah proyek. Namun kalau sampai 5 proyek itu, saya pikir sudah tidak lazim," kata Yusfitriadi, Rabu (3/8). Atas temuan itu, Yusfitriadi menilai dengan adanya temuan ini sudah bisa dipastikan ada beberapa pihak yang tidak berperan dalam fenomena kelebihan pembayaran tersebut. Diantaranya, menurut Yusfitriadi, temuan ini bisa terjadi karena perencanaan yang tidak serius. Karena, jika perencanaannya sudah matang, kelebihan pembayaran tidak perlu terjadi. Sebab, dalam perencanaan tersebut sudah jelas skema pembayaran sebuah proyek. Lalu, tidak jalannya peran pengawasan. Inspektorat yang bertugas mengawasi dan memonitoring semua proyek seharusnya sudah mengetahui sejak awal jika terjadi kelebihan pembayaran. Tidak lantas diketahui dalam pemeriksaan oleh BPK. Kemudian, profesionalitas rekanan. Karena skema pembayaran sebuah proyek juga atas persetujuan para pihak, maka seharusnya pihak rekanan memahami betul ada kelebihan pembayaran. Jangan sampai kelebihan pembayaran tersebut baru diketahui setelah adanya pemeriksaan BPK. "Selanjutnya, saya sih berharap bukan hanya rekanan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, namun juga harus diproses sampai menemukan faktor utama mengapa harus ada kelebihan pembayaran pada 5 mega proyek tersebut," tandasnya. Sebelumnya, kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini terus berlanjut. Selain proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta. Lalu, proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta. Serta, proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal juga mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp170 juta. Teranyar, proyek pembangunan penataan Jalan Surya Kencana (Surken) dan Masjid Agung pada tahun 2021 juga diketahui mengalami kelebihan pembayaran hingga mencapai Rp750 juta. Diantaranya, Jalan Surken senilai Rp600 juta dan Masjid Agung senilai Rp150 juta. (rez) 

Tags

Terkini