METROPOLITAN.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor rupanya menjadi sasaran peras oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal itu terkuak saat persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (10/8). Dalam persidangan di ruang sidang IV R Soebekti itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi yang merupakan pejabat dan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Salah satunya Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana. Saat persidangan, ia memberi kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. "Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," katanya di muka persidangan, Rabu (10/8). Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta. "Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran," ujar Gantara.
-