berita-hari-ini

Asyik... Naik Transjakarta-MRT-LRT cuma Rp10 Ribu

Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:01 WIB

METROPOLITAN – Guber­nur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kep­gub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui, tarif in­tegrasi tiga moda transpor­tasi, mulai Transjakarta, MRT dan LRT, bakal dikenakan hanya Rp10 ribu. Adapun penerapan paket tarif inte­grasi tersebut mulai berlaku hari ini. ”Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta serta Transja­karta HANYA melalui apli­kasi JakLingko,” tulis laman Instagram @jaklingkoindo­nesia. Untuk sementara paket tarif integrasi hanya berlaku di Aplikasi JakLing­ko. Lalu, tarif integrasi ber­laku bila pengguna meng­gunakan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT mau­pun LRT. ”Tarif integrasi dapat #Men­ghubungkanKamuKeMana­Saja dengan ongkos maksi­mal sebesar Rp10.000. Tarif integrasi ini berlaku apa­bila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta atau LRT Jakarta-Transja­karta maupun kombinasi antar ketiganya,” jelasnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gu­bernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui, tarif integrasi tiga moda trans­portasi, mulai Transjakarta, MRT dan LRT, bakal dikena­kan Rp10 ribu. ”Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lin­tas Raya Terpadu (LRT), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies. (ok/suf/py)

Tags

Terkini