METROPOLITAN – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui, tarif integrasi tiga moda transportasi, mulai Transjakarta, MRT dan LRT, bakal dikenakan hanya Rp10 ribu. Adapun penerapan paket tarif integrasi tersebut mulai berlaku hari ini. ”Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta serta Transjakarta HANYA melalui aplikasi JakLingko,” tulis laman Instagram @jaklingkoindonesia. Untuk sementara paket tarif integrasi hanya berlaku di Aplikasi JakLingko. Lalu, tarif integrasi berlaku bila pengguna menggunakan lebih dari satu moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MRT maupun LRT. ”Tarif integrasi dapat #MenghubungkanKamuKeManaSaja dengan ongkos maksimal sebesar Rp10.000. Tarif integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta atau LRT Jakarta-Transjakarta maupun kombinasi antar ketiganya,” jelasnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal. Diketahui, tarif integrasi tiga moda transportasi, mulai Transjakarta, MRT dan LRT, bakal dikenakan Rp10 ribu. ”Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini,” tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies. (ok/suf/py)