berita-hari-ini

Lanjutan Sidang Ade Yasin, Giliran Terdakwa Maulana Adam Tegaskan Oknum BPK Selalu Meminta Uang ke Pemkab Bogor

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:33 WIB

METROPOLITAN.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (24/8). Pada sidang yang menghadirkan saksi empat pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, terdakwa Maulana Adam mengungkapkan bahwa dirinya berkali-kali dihubungi dan dimintai uang oleh oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Hal itu, kata dia, dilakukan oleh terdakwa Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (pegawai BPK/pemeriksa), yang saat persidangan dihadirkan sebagai saksi oleh KPK. Maulana Adam mengungkapkan hal itu saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan yang diberikan saksi-saksi. Empat saksi yang sekaligus juga tersangka dari BPK pada kasus ini yakni Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa). "Saudara Hendra yang selalu minta uang kepada kami (Pemkab Bogor, red). (Hendra) juga berkali-kali menghubungi kami," kata Maulana Adam saat ditanya majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih tentang tanggapan keterangan saksi di persidangan, Rabu (24/8). Selain itu, sambung dia, pihak BPK juga yang menentukan jumlah uang yang diminta. "Mereka juga yang menentukan jumlah uang yang diminta. Hendra menghubungi saya dan Rizky Taufik Hidayat (terdakwa lainnya yang menjabat PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, red) sebelum pertemuan, disitu bilang (tersangka) Gerri dan Hendra ikut tim (pemeriksa) lagi," tegasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Hendra yang meminta uang kepada Rizky dan Sunaryo. Saat itu, ia mengaku sempat bilang untuk tidak usah memberikan uang kepada BPK. "Hendra meminta kepada Rizky dan Sunaryo, saya bilang jangan. Tapi Hendra memaksa saya untuk terus minta ke Rizky," paparnya. Tak hanya Maulana Adam, terdakwa lainnya Rizky Taufik Hidayat juga mengungkapkan hal serupa saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi-saksi. "Setiap penitipan uang dari dinas/penyedia jasa itu permintaan dari BPK. Setiap penyerahan saya beritahu, bahwa titipan dan permintaan itu sama, Yang Mulia," tukas Rizky. Diketahui pada sidang Senin (15/8) lalu, terdakwa Ihsan Ayatulloh juga mengungkapkan soal permintaan dari BPK. Ihsan menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati. "Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan, Senin (15/8). Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK. "Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan. (ryn)

Tags

Terkini