berita-hari-ini

Terapkan Transaksi Cashless hingga PAD Melebihi Target Saat Pandemi, Pemkab Bogor era Ade Yasin Dapat Pujian Inspektur Kemendagri

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Inspektur IV Inspektorat Kemendagri Arsan Latif dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuas hukum terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8), kuasa hukum terdakwa Ade Yasin menghadirkan Arsan Latif sebagai saksi ahli. Arsan Latif sendiri merupakan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri RI. Pria kelahiran Ujungpandang yang dikenal sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. Arsan Latif juga dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Saat persidangan, Arsan Latif mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang telah melaksanakan ketentuan Inpres nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Terdakwa Ade Yasin secara daring diberi kesempatan berbicara dan bertanya kepada saksi ahli oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. Menurut Ade Yasin, sejak 2019, Pemkab Bogor sudah menerapkan transaksi cashless alias non tunai secara menyeluruh terhadap transaksi keuangan daerah. Seperti belanja daerah, pengeluaran yang bersifat langsung kepada masyarakat, honorarium, penerima hibah atau insentif, termasuk penyaluran dana bansos untuk UMKM dan Anggaran Dana Desa. Selain itu, Pemkab Bogor juga disebut sudah dua tahun berturut-turut memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi target yakni pada tahun anggaran 2020 dan 2021 atau dua tahun berturut-turut. Lebih membanggakan lagi, hal itu terjadi saat semua daerah terganggu dampak pandemi Covid-19. "Sejak 2019 kita (Pemkab Bogor, red) sudah cashless demi transparansi. Artinya, ini penting buat Pemkab Bogor. Itu sudah sesuai dengan Inpres nomor 10 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya, Senin (29/8). Kedua, sambung dia, pada anggaran 2020 dan 2021, di saat pemerintah daerah lain kekurangan anggaran karena refocusing Covid-19, Pemkab Bogor justru overtarget PAD. "Pada tahun 2020, PAD ditargetkan Rp2,46 triliun. Terealisasi sebesar Rp2,81 triliun atau surplus Rp347,53 miliar atau setara 114,11 persen," tandasnya. Sedangkan pada tahun 2021, kata Ade Yasin, PAD ditargetkan Rp3,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,76 triliun. "Artinya surplus Rp470,58 miliar atau setara 114,30 persen,” ujarnya. Hal itu pun mendapat apresiasi dari Arsan Latif. Sebagai saksi ahli yang dihadirkan dalam bidang keuangan daerah, ia menyebut pernyataan atau informasi yang disampaikan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah melaksanakan kewajiban kepala daerah. "Bupati Bogor nonktif Ade Yasin, saya kira itu melaksanakan salah satu kewajiban kepala daerah,” kata Arsan. Arsan menambahkan, dalam Undang undang nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 67 huruf d, disebutkan bahwa kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan. “Inpres No 10 tahun 2016 tentang kewajiban cashless itu adalah peraturan perundang undangan maka saya mengapresiasi betul bahwa Bupati Bogor telah melaksanakan inpres no 10 tahun 2016," ujarnya. "Itu wujud transparansi wujud untuk menghindari terjadinya peredaran uang secara tunai di seluruh aparat pemerintahan daerah. Gunanya apa? Itu memastikan uang itu sampai kepada tempat yang dituju,” imbuh Arsan. Dalam sidang Senin (29/8) pagi ini, tim jaksa KPK menghadirkan seorang ahli, yakni Wiryawan Chandra, seorang dosen pengajar hukum administrasi negara di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Wiryawan dihadirkan sebagai saksi secara daring. Sementara kuasa hukum Ade Yasin menghadirkan saksi ahli yakni Arsan Latif, yang merupakan Inspektur IV Itjen Kemendagri. (ryn)

Tags

Terkini