berita-hari-ini

Sinergi Wujudkan Bogor Jadi Kabupaten Layak Anak

Rabu, 7 September 2022 | 13:32 WIB

METROPOLITAN.id - Kabupaten Bogor kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) RI. Acara penghargaan tersebut berlangsung di Novotel Hotel Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Jumat (22/7) lalu. Penghargaan ini bukan kali pertama diterima Kabupaten Bogor. Penghargaan serupa diraih di tahun 2021 dan tahun sebelumnya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, salah satunya dengan menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak-anak. Hal tersebut pentimg lantaran anak memiliki 4 hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, demikian juga hak partisipasi. “Adapun pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multi sektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial. Anak juga hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan kebijakan budaya dan waktu, sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi mereka,” kata I Gusti. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, program-program pencegahan serta penanganan kasus terhadap anak di Kabupaten Bogor terus dilakukan. Sejumlah langkah kolaborasi Pemkab Bogor dilakukan, di antaranya sinergi DP3AP2KB bersama masyarakat dan seluruh stakeholder, hingga sosialisasi ke masyarakat tentang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses oleh hukum. “Syukur alhamdulillah tahun ini kondisinya menurun. Menurunnya angka kasus ini atas kerjasama semua stakeholder. Meski turun, kita tetap terus melakukan langkah-langkah pencegahan, jangan sampai kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Nurhayati. Langkah Strategis Membentuk KPAD Tanggal 9 November 2020 menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Bogor. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melindungi dan memenuhi hak anak dibuktikan. Bupati Bogor membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAD) dengan melantik ketua dan komisioner KPAD Kabupaten Bogor. Advokasi dan pengawasan perlindungan anak di Kabupaten Bogor yang optimal menjadi cita-cita dibentuknya lembaga negara yang independen ini. Pada saat melantik ketua dan para komisioner KPAD Kabupaten Bogor di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Senin (9/11), Bupati Bogor Ade Yasin saat itu menyampaikan kebutuhan terhadap lembaga yang dapat membantu Pemerintah Daerah dalam urusan perlindungan anak dan menangani pelanggaran hak anak menjadi sangat penting dan strategis. "Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor kiranya dapat menjadi wadah yang tepat untuk membantu pemerintah daerah dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika tentang anak serta pemenuhan hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi," terangnya. Ia berharap KPAD Kabupaten Bogor tak hanya sebagai saluran informasi dan tempat pengaduan masyarakat, akan tetapi lebih banyak berperan dalam melakukan advokasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih optimal. "Saya berharap semua dapat menjalankan urusan perlindungan anak sesuai komitmen kita bersama, agar anak – anak di Kabupaten Bogor tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi”, harapnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor adalah lembaga negara independen di tingkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 463 / 455 / Kpts-UU / Per-UU / 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor Periode 2020-2025. KPAD memiliki visi terwujudnya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif menuju Kabupaten Bogor layak anak. Ada beberapa misi yang dibawa KPAD. Di antaranya membangun kinerja kelembagaan KPAD Kabupaten Bogor, meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam perlindungan anak, membangun sistem dan kemitraan pengawasan perlindungan anak dengan instansi/lembaga terkait, meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor, hingga mengumpulkan data informasi tentang perlindungan anak. Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor diharapkan dapat menjadi wadah yang tepat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika tentang anak serta pemenuhan hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. KPAD Kabupaten Bogor selain sebagai saluran informasi dan tempat pengaduan masyarakat, akan lebih banyak berperan dalam melakukan advokasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih optimal.
-
Ketua KPAD Kabupaten Bogor, J. Jopie Gilalo menjelaskan, penghargaan Kabupaten Layak Anak ini memang sudah memenuhi target dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bogor Layak Anak. Meski demikian, pihaknya tak lantas berpuas diri. Komitmen KPAD dalam perlindungan anak akan terus ditingkatkan bahkan hingga menjadi kabupaten layak anak tingkat utama. Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun KPAD Kabupaten Bogor dari November tahun 2020 hingga Desember 2021, ada 50 kasus yang masuk dan ditangani KPAD. Dari 50 kasus tersebut, 42 kasus telah selesai ditangani dan 5 kasus belum selesai kebanyakan karena masih menunggu tidak lanjut dari unit PPA Polres Bogor. Selanjutnya ada 3 kasus yang dirujuk atau direkomendasikan. “Ke depan, dengan dukungan Pemkab Bogor dan seluruh stakeholder kami ingin membentuk agen-agen kami di tingkat kecamatan, bahkan hingga tingkat desa. Karena bagaimanapun Kabupaten Bogor wilayahnya sangatlah luas, dan jumlah penduduk yang besar untuk ukuran kabupaten,” jelas Jopie. Jopie menilai, butuh kepanjangan tangan dari KPAD yang fungsinya mengawasi jalannya pelaksanaan perlindungan anak di tingkat kecamatan dan desa. Sehingga, bukan hanya menjadi Kabupaten Layak Anak, tapi juga mewujudkan Kecamatan Layak Anak hingga Desa Layak Anak. Jopie melanjutkan, KPAD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak, memberikan masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. Selain itu, KPAD menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan, hingga memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. “Peranan KPAD adalah mengawasi jalanya pelaksanaan dan perlindungan anak di Kabupaten Bogor. Jadi dalam melaksanakan pemerintahan, Pemkab Bogor juga harus mengedepankan pembangunan sumber daya manusia masyarakatnya, salah satunya adalah anak sebagai aset bangsa,” ucap Jopie. Terkait bidang penanganan KPAD, diantaranya anak berhadapan dengan hukum, trafficking dan eksploitasi, hak sipil dan partisipasi anak. Sosial dan anak dalam situasi darurat, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, agama dan budaya. Kesehatan dan NAPZA, serta pengasuhan dan keluarga alternatif. “KPAD pun berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan pencegahan terhadap kekerasan terhadap anak. Bekerja sama dengan perangkat daerah di lingkup Pemkab Bogor dan seluruh stakeholder, KPAD secara aktif memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya. Di Kabupaten Bogor, korban dapat mendapatkan perlindungan dan masyarakat memiliki kemampuan untuk membantu melakukan pencegahan melalui layanan gratis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Polres Bogor. Di antaranya dengan pelayanan terintegrasi Si Gadis (Sistem Layanan Terpadu Percepatan Perlindungan Perempuan dan Anak). Satgas PPA juga sudah dibentuk di masing-masing desa dengan beranggotakan masyarakat desa setempat, sehingga bersama-sama pemerintah kabupaten dapat saling bersinergi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan tepat dan cepat. Tahun 2020/2021 Pemkab Bogor membuat unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dibentuk dalam 5 sektor. Tiap unit PPA disebar, sehingga apabila ada kejadian akan dilakukan penanganan dengan tepat dan cepat. Selanjutnya, untuk meningkatkan layanan sistem pelaporan KPAD membuat terobosan inovasi dengan memanfaatkan platform digital dan media sosial agar akses pelaporan dapat terjangkau oleh seluruh masyarakat. Jopie menegaskan, kami siap melayani dan menerima aduan setiap saat. Diantaranya layanan LAPOR KPAD melalui https://forms.gle/TPYfrvvJMisYTjC4A, dapat juga email ke Kpad.kabbogor@gmail.com, atau media sosial Instagram @kpadkab.bogor, dan layanan WhatsApp ke 0895385097757. (*/fin)

Tags

Terkini