berita-hari-ini

Vonis 10 tahun Tapi Cuma Ditahan Setahun Satu Bulan, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Rabu, 7 September 2022 | 14:15 WIB
Sumber : Narasi.id

METROPOLITAN.id - Baru ditahan setahun lebih dari vonis 10 tahun, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022) lalu. Kok bisa? Dikutip dari kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. "Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," katanya. Rika menjelaskan, Ditjen Pas telah menerbitkan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi tersebut. Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki menerima vonis hukum 10 tahun penjara denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun. Adapun Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021. "Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir kompas.com. Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara. Vonis di tingkat banding tersebut menuai protes publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan. (kps/ryn)

Tags

Terkini