METROPOLITAN.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah angkat bicara terkait penghapusan tenaga honorer yang batal dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya, batalnya rencana penghapusan tenaga honorer itu sendiri ditenggarai karena banyaknya keluhan dari sejumlah pemerintah di daerah (Pemda). Syarifah pun menyambut baik rencana pembatalan tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin pelayanan publik di Pemkot Bogor bakal lumpuh jika pemerintah kekeuh menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya. Meski begitu, diakui Syarifah, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar. "Belum, jadi Apeksi (Bima Arya) dengan Menteri Menpan RB bertemu, katanya akan dirumuskan, namun seperti apa rumusanya masih menunggu," kata Syarifah, Kamis (15/9). Saat ini, dilanjutkan Syarifah keputusan penundaan pembatalan penghapusan juga belum secara resmi diumumkan oleh pemerintah pusat. "Rumusanya memang belum ada (pembatalan penghapusan tenaga honorer)," ucapnya. Disisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Lowongan kali ini nantinya dibuka untuk memenuhi kuota pegawai di Kota Bogor. Di mana Pemkot Bogor bakal memetakan dan menseleksi tenaga honorer agar bisa terdaftar sebagai PPPK. "Dan itu terbuka silahkan daftar, supaya honorer (di Kota Bogor) daftar dan ada peluang sekitar 700 an, ada komposisinya, pendidikan berapa, ini berapa perlunya," ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Formasi Data dan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Aries Hendardi mengakui bakal ada lowongan yang dibuka untuk pengadaan PPPK 2022. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tentang Pengadaan ASN 2022 dilakukan hanya untuk PPPK hal ini berdasarkan surat Menpan RB No B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021. Kemudian, Pemkot Bogor melalui Surat Keputusan Menpan No 460 Tahun 2022 tanggal 6 september 2022 mendapat formasi PPPK TA 2022 sebanyak 723 dari total usulan 726. Adapun rincianya, PPPK jenis formasi Teknis dibuka sebanyak 37 formasi, kondisi ini berkurang 3 dari usulan 40 formasi. Kemudian, PPPK jenis formasi Kesehatan sebanyak 105 formasi sesuai dengan usulan. Dan terakhir, PPPK jenis formasi guru yang paling banyak dibuka yakni sebanyak 581 formasi. "Untuk tahapan pengumumuman, pendaftaran, seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi masih menunggu penetapan Jadwal pelaksanaan dari Panitia Seleksi Nasional," tandasnya. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/9). “Pertemuan ini adalah untuk mencari solusi atas persoalan rencana pengurangan non-ASN atau honorer,” ungkap Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor. Bima menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai percepatan proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian persoalan tenaga honorer. “Kami bahas tahapan-tahapannya dan bagaimana memperjuangkan agar pelayanan publik bisa berjalan, tenaga honorer yang sudah lama bisa diperjuangkan dan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa dipenuhi,” ujar Bima. Untuk menyusun hal-hal secara intens dan detail, kata Bima, disepakati pula pembentukan tim kecil antar lembaga. “Kami optimis ada titik temu yang menjadi kesepakatan bersama yang menjadi panduan untuk pemerintah daerah,” katanya. (rez)