berita-hari-ini

Tangan Diikat dan Mulut Dibekap, Bocah 13 Tahun Hamil Dirudapaksa Tetangga

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:17 WIB

METROPOLITAN.id - Bocah 13 tahun di Pamijahan, Kabupaten Bogor menjadi korban rudapaksa tetangganya senidiri hingga hamil. Jajaran Polres Bogor pun telah menangkap pelaku berinisial AS (40). Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, aksi pelaku baru diketahui orang tuanya belum lama ini. Awalnya, korban mengeluhkan sakit pada bagian perut. Korban pun dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan. Namun rupanya, sakit perut yang dialami korban bukanlah sakit perut biasa. Ada janin yang diperkirakan sudah berusia 3 bulan. "Baru di ketahui oleh orang tuanya saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan," ujar Siswo. Orang tua korban yang kaget lalu menanyakan siapa sosok yang membuatnya hamil. Korban lalu menceritakan bahwa tetangganya lah yang membuatnya hamil. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Pelaku juga kini sudah diringkus untuk mempertanggungjawabkan tindakan bejatnya. "Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada Juli 2022," ungkapnya. Saat dirudapaksa, korban diketahui diikat tangannya menggunakan tali kur pramuka. Mulut korban juga dibekap sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. "Kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," terang Siswo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (fin)

Tags

Terkini