berita-hari-ini

Dinkes Bogor Ikut Larang Penjualan dan Penggunaan Obat Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Ist)

METROPOLITAN.id - Para dokter dan fasilitas kesehatan (faskes) diminta tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Hal tersebut sesuai surat resmi Kemenkes per 18 Oktober 2022 untuk mengantisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah diderita 192 anak. Senada, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor juga memberlakukan aturan serupa. Dinkes melarang seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) di wikayah Kabupaten Bogor untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Seluruh apotek di Kabupaten Bogor juha dilarang menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Kebid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, dr Intan Widayati mengatakan, larangan tersebut sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022. "Untuk sementara tidak meresepkan dulu obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Intan, Rabu (19/10). Tak kalah penting, Intan mengimbau orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun untuk waspada. Khususnya, ketika menemukan gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine. Anak yang mengalami gejala tersebut dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain diminta dirujuk ke faskes terdekat. "Untuk sementara orang tua yang memiliki anak terutama usia balita, tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanda anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," ungkapnya. Karena obat sirup dilarang sementara, Intan menyarankan agar anak yang menderita demam di rumah dirawat dengan mengedepankan penanganan non-farmakologis. Misalnya, mencukupi kebutuhan cairan, hingga mengompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. "Tapi jika ada tanda-tanda bahaya atau kondisinya memburuk, segera dibawa ke faskes terdekat," tandas Intan. (fin)

Tags

Terkini