berita-hari-ini

Tegaskan Integritas, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Zona No Gratifikasi Pada Fasilitas Kesehatan

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:07 WIB

METROPOLITAN.id - Dalam menjalankan Program JKN BPJS Kesehatan selalu mengedepankan integritas sehingga seluruh layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apapun. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Fahrurozi mengatakan bahwa dalam organisasi yang berbentuk badan hukum publik, tidak ada bentuk pungutan liar baik itu berupa gratifikasi, penyuapan ataupun pemerasan. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan kanal aduan jika terjadi pelanggaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang dapat diakses pada website BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan mengharamkan segala tindakan pungutan liar baikitu berbentuk gratifikasi, penyuapan ataupun pemerasan. Jika masyarakat ataupun pemangku kepentingan menemukan petugas kami melakukan pelanggaran tersebut dapat segera melaporkan melalui kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan salah satunya adalah melalui Aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) melalui pada website BPJS Kesehatan. Kami akan menjamin kerahasiaan dari laporan yang diterima sehingga pelapor dapat melaporkan secara anonim,” kata Fahrurozi saat pembukaan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistle blowing system BPJS Kesehatan yang mengundang seluruh pemberi layanan kesehatan di Kota Bogor, Kamis (20/10). Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Koordinator Pembinaan Pengendalian dan Peningkatan Mutu Fasilitas Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali menyampaikan bahwa integritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat memangharus dikedepankan. Melalui sosialisasi ini Dinas Kesehatan Kota Bogor juga menyampaikan bahwa tidak boleh adanya praktek pungutan liar pada layanan kesehatan baik itu milik pemerintah maupu swasta. Karena dengan menjaga integritas maka tidak akan terjadi diskriminasi layanan yang diterima khususnya peserta JKN. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi dan whistle blowing system ini, dengan kegiatan ini tidak hanya BPJS Kesehatan yang menegaskan bahwa tidak boleh adanya praktek pungutan liar pada saat memberikan layanan kepada masyarakat tetapi kami juga dapat mensosialisasikan juga kepada seluruh pemberi layanan kesehatan di Kota Bogor agas selalu mengedapankan integritas dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” Kata Djohan. (ryn)

Tags

Terkini