berita-hari-ini

Obat Sirup Dilarang, Lakukan Pertolongan Pertama Jika Anak Demam

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:41 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Ist)

METROPOLITAN.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Langkah ini dilakukan menyusul laporan sejumlah anak yang mengalami gangguan ginjal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor pun mengimbau masyarakat melakukan pertolongan pertama saat anak mengalami demam. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan kompres pada anak, memberikan banyak asupan air putih, memeriksa kondisi air seni, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS). Jika kondisi demam tak kunjung turun dan anak mengalami Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), maka anak bisa diberi obat kunyah atau puyer serta membawanya ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat. “Kalau mengalami demam dikompres dulu, banyak minum dan minum obat kunyah. Ketika mendadak melihat air seninya sedikit dan ada ISPA, segera bawa ke fasilitas kesehatan. Gagal ginjal ini belum tentu juga penyebabnya dari sirup,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina. Selain itu, Mike mengaku pihaknya senantiasa melakukan pembinaan terhadap seluruh tenaga nesehatan (nakes), baik nakes rumah sakit, puskemas, hingga klinik agar selalu mengedukasi masyarakat. Dalam kasus temuan gagal ginjal ini, para nakes diminta selalu melakukan pertolongan pertama ketika menghadapi anak mengalami demam. Sebab untuk menurunkan demam, tidak selalu harus dilakukan dengan pemberian obat sirup. “Jika memang minum obat, harus ada aturan pakainnya, tidak dianjurkan juga obat apapun, baik sirup maupun kunyah dikonsumsi berulang bila sudah tersimpan lama. Jika memang demam tidak kunjung turun, sebaiknya segera temui dokter, bawa ke fasilitas kesehatan dan segera lapor ke pihak kesehatan,” ungkapnya. Sejauh ini, Mike mengaku belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak di Kabupaten Bogor. Meski demikian, Pemkab Bogor meminta masyarakat waspada sambil menunggu hasil penelitian dari BPOM, IDAI, Kementerian Kesehatan, laboratorium dan lainnya. Untuk sementara, masyarakat jangan dulu memberikan obat-obatan berupa sirup kepada anak-anak, khususnya balita. Bahkan, Dinkes Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan surat edaran kepada puskesmas, rumah sakit, klinik, maupun apotek. Edaran tersebut berisi larangan agar para tenaga kesehatan tidak dulu meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Apotek juga diminta tidak menjual obat bebas sirup atau bebas terbatas, harus dengan resep dokter. “Pengawasan terus kita lakukan berkolaborasi dengan BPOM, bagi yang saat ini terlanjur memberikan obat sirup, sebaiknya disetop terlebih dahulu,” tandasnya. (fin)

Tags

Terkini