berita-hari-ini

Gorong-gorong Dadali Makan Korban, Pemkot Bogor Terancam Digugat?

Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:27 WIB

METROPOLITAN.id - Dibalik kejadian gorong-gorong di Jalan Dadali, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor yang memakan korban jiwa memunculkan fakta mengejutkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor disebut terancam digugat atas kejadian yang menewaskan mahasiswi IPB bernama Adzra Nabila (20) itu. Hal tersebut seperti diungkapkan Tokoh Masyarakat Kota Bogor, Usmar Hariman. "Bisa dan harus sebenarnya (class action), kan itu kelalaian dari pemerintah setempat yang tidak memperhatikan atau memelihara sarana yang ada," kata Usmar Hariman kepada wartawan, Minggu (23/10). Apalagi, menurut mantan Wakil Wali Kota Bogor periode 2014-2019 itu, anggaran sarana prasarana (Sarpas) bagi daerah milik jalan (Darmija) tersebut menjadi prioritas. Ditambah, Jalan Dadali ini statusnya masuk sebagai jalan kota, sehingga ada kewajiban melakukan pemeliharaan secara maksimal. "(Ketika) ternyata agak terabaikan dengan besarnya anggaran pemeliharaan, maka dorong saja siapa yang bertanggungjawab," ucap Usmar Hariman. "Kenapa sampai tidak terpelihara secara tidak baik, padahal anggarannya ada dan setiap tahun anggaran pemeliharaan Darmija itu tinggi, sekitar 5-10 persen dari anggaran dinas terkait," sambungnya. Pada kesempatan ini, Usmar Hariman juga tak lupa menyambut baik langkah pengamanan yang sudah dilakukan Pemkot Bogor, dengan cara memasang pagar di sekitar gorong-gorong Jalan Dadali. Akan tetapi, dibalik itu semua, kenapa setelah kejadian yang menyebabkan korban jiwa, pengamanan baru dilakukan. "Pengamanan yang saat ini sudah dilakukan ya bagus, tapi kan dibalik itu semua, itu kemana, selama ini kemana, kenapa sampai abai?" herannya. "Dan kegiatan fisik itu ada beberapa kriteria ketika dibangun, unsur fisik, kemanan dan kenyamanan. (Persoalan gorong-gorong Jalan Dadali) keamanannya yang hilang," lanjut dia. Disinggung siapa yang harus bertanggungjawab dalam persoalan ini, Usmar Hariman menyebut bahwa Dinas PUPR Kota Bogor lah yang bertanggungjawab atas permasalahan ini. "Dinas PUPR tentunya," tegas Usmar Hariman. Usmar Hariman pun menambahkan, bahwa gugatan atau class action tidak hanya bisa dilakukan keluarga korban semata. Melainkan, pihak lain juga bisa melakukan hal tersebut. "Tergantung, selain keluarga pihak lain juga bisa, karena kan ada tanggung jawab moral disitu, karena yang dianggarkan dari APBD dari dinas terkait itu dari pajak yang kita berikan, gitu," ungkap Usmar Hariman. "Ya mangga bagi yang paham hukum celah mana yang digunakan, tapi (kalau) dari aspek tugas fungsi, pemerintah daerah bertanggungjawab, apalagi Jalan Dadali itu statusnya jalan kota," tandasnya. Diketahui, seorang pemotor di Bogor terseret masuk gorong-gorong saat melintas di Jalan Dadali, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Selasa (11/10) sore. Korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia itu bernama Adzra Nabila (20), mahasiswi University IPB asal Cilebut, Kabupaten Bogor. (rez)

Tags

Terkini