berita-hari-ini

Diduga Dilakukan di Lahan Perhutani, Izin Galian Tanah Merah di Gunung Picung Parungpanjang Tuai Polemik

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:58 WIB

METROPOLITAN.id - Lembaga Masyarakat Hutan Desa (LMDH) Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang menyoroti adanya aktifitas galian tanah merah di area lahan milik Perhutani. Tepatnya di Blok 55, Kampung Gunung Picung Desa Pingku, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pengurus LMDH Desa Pingku, Komarudin mengatakan, aktifitas penggalian tanah di wilayah tersebut sama sekali tidak ada laporan ke pihak LMDH dan diperkirakan sudah berjalan selama dua bulan lebih. "Alat berat dan armada angkutan tanah juga melintas lahan Perhutani. Sudah seharusnya pelaku galian tanah punya izin dari Perhutani dan pihak trrkait lainnya. Ini kan tanah Perhutani, tanah hutan yang harus dijaga dan dirawat," kata Komarudin. Dikonfirmasi hal ini, Asisten Perhutani Desa Pingku, Agus Darmaya berjanji akan segera memeriksa adanya tanah Perhutani yang digali dan jalan di area kehutanan negara yang digunakan para pelaku usaha galian tanah merah. "Beberapa waktu lalu sudah pernah di cek, namun hanya ada bekas tanda-tandanya saja. sudah tidak ada aktifitas. Tapi akan kami terus pantau dan akan kami periksa kebenaran informasi dari warga ini," ujarnya. Sedangkan Kepala Desa (Kades) Pingku Mad Nawin mengaku baru mengetahui hal ini dari laporan pihak LMDH. Ia menegaskan, tidak pernah memberikan izin usaha atau izin operasional galian tanah di wilayah desa yang dipimpinnya tersebut. "Apalagi kalau tanah itu milik negara, seperti milik Perhutani. Jadi kalau ada oknum desa yang bermain silahkan beri laporan ke saya," tandas Mad Nawin. Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pasca ada laporan warga pihaknya sudah melakukan pengecekan. "Sudah pernah kami cek dan survei ke lokasi. Infonya bukan lahan Perhutani. Tapi besok akan dilakukan kembali cek lokasi tersebut," pungkasnya. (sir/b/ryn)

Tags

Terkini