METROPOLITAN.id – Kota Bogor tengah mendapat perhatian lantaran banyak bermunculan pembangunan tempat usaha baru namun belum memilik izin. Bahkan beberapa diantaranya sudah beroperasi. Beberapa lokasi yang diduga membangun dan beroperasi tanpa izin yakni tiga gerai Mie Gacoan di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, di Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat dan di Bogor Tengah, serta Kafe Bajawa Flores di eks President Teater. Nama terakhir bahkan sudah beroperasi dan melakukan peresmian. Komisi I DPRD Kota Bogor pun sudah memanggil Pemkot Bogor terkait hal ini dan mengeluarkan 6 rekomendasi. Saat dikonfirmasi terkait perizinan, Perwakilan Kafe Bajawa Flores Fauzan mengakui bahwa pihaknya sedang mengurus semua perizinan. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait tahapan dan keputusan beroperasi tanpa mengantongi izin. “Izin sudah diurus semua kang sama pihak Bajawa,” katanya. Namun, dinas terkait justru menyatakan belum ada izin yang diurus Bajawa. Setelah Dinas PUPR menerangkan bahwa Bajawa Flores belum merampungkan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor juga menyatakan belum ada izin masuk terkait Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Menurut Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, kafe Bajawa Flores Bogor sampai saat ini belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Sebab itu, Dishub belum bisa melakukan proses. Ia menjelaskan, sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya. “Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana. Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” katanya saat memenuhi pemanggilan DPRD Kota Bogor terkait tempat usaha tak berizin di Kota Bogor, Kamis (3/11). Amdal Lalin untuk rumah makan sekitar 100-300 kursi itu, sambung dia, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan. Sedangkan untuk Mie Gacoan, kata dia, ada tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk, di mana jalan tersebut kewenangannya ada di Dishub Kota Bogor. “Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat,” tegas dia, Lalu, kata dia, Mie Gacoan yang ada di ruas Jalan Raya Tajur. Di mana itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Dan dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita Mie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” papar dia. Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya kita tahu dan lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi, mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus. “Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul. “Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya. Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu. (ryn)