METROPOLITAN.id - Tak kurang dari lima unit mobil dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor diterjunkan untuk memadamkan api di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Cibinong yang terbakar. Komandan Sektor (Dansek) Cibinong Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Wahyu Malik mengaku tidak ada kendala dalam pemadaman tersebut. Hanya saja, kata dia, karena posisi kebakaran di dalam ruangan, pihaknya harus memecahkan jendela untuk memadamkan api. "Kalau kesulitan penanganan gak ada ya, karena lokasinya juga cukup terlihat. Hanya saka kami lakukan pemecahan kaca untuk memudahkan personel melakukan pemadaman. Personel masuk lewat jendela," kata Wahyu. Pihaknya menduga kebakaran tersebut terjadi karena adanya korsleting pada AC di dalam ruangan sidang tersebut. "(itu) dugaan sementara, karena memang yang terbakar adalah AC. Untuk ruangan sendiri belum sempat terbakar," paparnya. Sementara itu, Humas PN Kelas 1A Cibinong, Amran Herman mengatakan, kebakaran terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Kebakaran itu, kata dia, terjadi setelah sidang dilaksanakan di ruangan tersebut. "Kejadiannya sekitar pukul 10.30 WIB setelah ada rekan kami majelis hakim yang bersidang. Setelah bersidang, mereka keluar ternyata tiba-tiba ada asap keluar," ungkapnya. (mam)