berita-hari-ini

Viral Kabar 100 Pulau Milik Indonesia Dilelang di Situs AS, Menko Luhut Bilang Begini

Senin, 5 Desember 2022 | 09:55 WIB
Salah satu pulau di Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masuk dalam daftar lelang di Rumah Lelang Sotheby, New York pada mulai Minggu (4/12/2022) hingga Kamis (8/12/2022). [https://www.halmaheraselatankab.go.id]

METROPOLITAN.id - Kabar rencana penjualan 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara jadi sorotan, baik diluar maupun dalam negeri.

Apalagi, kabarnya iklan penjualan tersebut terpampang di situs lelang di New York, Amerika Serikat (AS). Dikutip dari Suara.com, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membantah kabar tersebut.

Melalui juru bicara Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan kabar tersebut tidaklah benar. "Pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh," kata Jodi dikutip dari Suara.com, Senin 5 Desember 2022.

Menurut Jodi, pulau-pulau yang ada di Indonesia, termasuk Kepulauan Widi tidak bisa dijual kepada pihak lain, apalagi asing. Hanya saja kata dia pengelolaannya bisa dilakukan dengan pihak ketiga alias investor, itu ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Kemenko Maritim dan Investasi telah melakukan investigasi mendalam terkait kabar penjualan pulau tersebut. Jodi menuturkan, selama ini Kepulauan Widi dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Jodi memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.

Jodi juga memaparkan kalau izin pengelolaan tersebut diberikan sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya oleh PT LII.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," pungkasnya. (suara.com)

Tags

Terkini