berita-hari-ini

Bom Bunuh Diri di Bandung Buka Mata Publik, 10 Persen Eks Napi Teroris Akan Kembali Lakukan Tindak Kekerasan Usai Bebas

Kamis, 8 Desember 2022 | 12:52 WIB
ILUSTRASI

METROPOLITAN.id - Aksi bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar Bandung, Rabu 7 Desember 2022 dilaporkan dilakukan Agus Muslim, pelaku yang merupakan mantan narapidana dengan kasus terorisme dan baru saja bebas beberapa waktu lalu. Hal itu memunculkan fakta bahwa narapidana terorisme bisa saja kembali ke ‘jalan’-nya meskipun sudah dihukum penjara. Bahkan, sekitar 10 persen eks napi teroris akan kembali melakukan kekerasan serupa. Hal itu diungkapkan pimpinan organisasi Kreasi Prasasti Perdamaian Noor Huda Ismail. Pimpinan organisasi yang banyak menangani isu penanggulangan terorisme itu mengatakan, kasus bom bunuh diri dengan pelakunya adalah eks napi teroris ‘sudah kesekian kalinya’ terjadi di Indonesia. Ia merujuk pada data yang menyebut minimal 10 persen eks napi teroris yang sudah dibebaskan itu kembali mendukung atau melakukan aksi kekerasan. "Jadi kalau orang (eks napi teroris, red) yang bebas itu sekitar 1.000 orang, maka ada 100 orang akan balik lagi (menjadi teroris, red), itu yang ketahuan tertangkap," kata Noor Huda dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu 7 Desember 2022 Belum lagi, sambung dia, jika mereka kembali 'menghalalkan' kekerasan dengan berganti peran, yyang kemungkinan tidak terdeteksi lagi. "Ganti peran itu, misalnya, dia tidak terlibat dalam aksi teror langsung, tapi memberi nasihat atau memberi jaringan," tandasnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sempat memaparkan bahwa Agus menolak mengikuti program deradikalisasi selama di penjara. Ditanya wartawan, apakah Agus saat dipenjara dan sesudah dibebaskan, mengikuti program deradikalisasi, Kapolri menyatakan Agus masuk dalam "kelompok yang masih merah". "Sehingga proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda, karena memang yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara, masih cenderung menghindar," kata Listyo. Selama dipenjara, para napi teroris memang tidak wajib ikut program deradikalisasi yang digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT atau Densus 88. Kenyataan inilah, menurut Noor Huda yang membuat program deradikalisasi itu tidak berjalan ideal. "Hanya bisa [dilakukan program deradikalisasi] bagi yang mau saja. Kalau yang masuk 'kelompok merah', seperti dikatakan Kapolri, ya mereka tidak masuk program itu," ucapnya. Idealnya, kata dia, semua napi teroris wajib menjalani program deradikalisasi. "Karena ada 'lubang-lubang' itu. Ada lubang, kita tidak tahu. Karena setelah mereka bebas murni, kita tidak bisa melacak lagi kondisi mereka di mana," tuntasnya. (bbc/ryn)

Tags

Terkini