METROPOLITAN.id - Akibat sengketa lahan wakaf di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Pengadilan Agama Kelas 1 Bogor dituduh jadi sarang mafia tanah oleh warga. Hal itu terkuak saat puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Nasional melakukan demonstrasi di depan gedung Pengadilan Agama Kelas 1 yang berada di jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Rabu 7 Desember 2022. Koordinator Aksi, M. Fachri mengatakan, saat ini zaman semakin berkembang dan kejahatan pun semakin merajalela. Demikian pula dengan masalah pertanahan dan hak kepemilikan serta hak penguasaan tanah. Banyak mafia-mafia tanah yang sekarang melakukan tindakan melanggar aturan atau hukum demi meraih keuntungan pribadi, Apalagi pada daerah-daerah strategis yang memiliki nilai ekonomis sangat signifikan. "Bahkan para mafia tanah tersebut tidak segan untuk bermain bersama oknum-oknum penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga berkolaborasi dengan preman-preman," ucapnya. Di tempat yang sama H. Rudy Yusuf selaku cucu dari pemilik seluas 9,435 yakni Mangsoer Raden Haji Dalem menjelaskan, pihaknya sebagai ahli waris yang mempunyai surat girik sejak tahun 1958, namun diakui oleh Yayasan Wiratana. Padahal menurutnya, Wiratana itu meninggal dunia di Mekkah pada tahun 1849. "Tahun segitu belum ada Republik indonesia, kalau sertifikat girik saya tahun 1958 itu sudah Republik Indonesia. Ditanda tangannya oleh negara girik nya luasnya 9,435. Saya menduga ada mafia tanah di sini," ujarnya saat di temui Metropolitan.id, Rabu 7 Desember 2022. "Di PTUN saya menang, di sidang di Pengadilan agama Bogor kalah. Saya curiga ada mafia tanah di PA Bogor. Surat-surat saya komplet, sampai pernyataan dari ketua yayasannya, bahwa tidak mengakui tanah itu," tuturnya. Kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum, dirinya akan melapor kepada Satgas Mafia Tanah yang di bentuk Menkopolhukam bentukan Mahfud MD. "Sampai kapanpun saya akan menempuh jalur hukum. Saya belum lapor kepada Satgas Mafia Tanah, pak Mahfud MD. Saya mau menghadap," tegasnya. Sementara itu Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Kota Bogor Hermansyah menyampaikan, bahwa sampai saat ini Pengadilan Agama Kota Bogor belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap tanah yang menjadi sengketa wakaf di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. "Adapun pelaksanaan eksekusi itu menjadi kewenangan mutlak ketua pengadilan dan pada saat ini perlu bapak ibu ketahui, terjadi pergantian pimpinan pengadilan agama yang mutasi, dan menjadi kewenangan pimpinan yang baru," paparnya. Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf, jelas Hermansyah, di tahun 1849 itu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya. "Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti," tuntasnya. (ryn)