Setelah para mahasiswa menyampaikan orasinya, mereka pun langsung membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
"Jadi kami bersama-sama datang dengan semangat perubahan KUHP itu sendiri, karena bagaimana kita tahu dari awal Indonesia merancang RKUHP dengan semangat depkolonialisasi," kata juru bicara aksi, Ruben Bentian saat dilokasi demonstrasi.
"Artinya, ingin melepaskan nilai-nilai kolonialisme yang tadinya nilai kolonialisme ini mengikat dari pada KUHP lama, yang mana kita ketahui ini adalah warisan dari kolonial," sambung dia.
Akan tetapi, yang jadi persoalan kenapa yang seharusnya KUHP ini dibuat untuk membersihkan diri dari nilai kolonialisasi, malah menghadirkan kolonialisasi gaya baru yang datang dari pemerintah kepada masyarakatnya sendiri.
Hal ini tentu jadi persoalan yang dipermasalahkan teman-teman Syarikat Mahasiswa Unida Bogor.
Atas hal itu, pihaknya pun menolak secara keras pengesahan KUHP baru ini, dan menuntut agar dicabut lalu dilalukan pengkajian ulang terhadap 18 materi yang dinilai bermasalah.
Seperti pasal penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara dan juga pemerintahan, serta living law.
"Seharusnya hukum negara itu tidak perlu masuk ke ruang-ruang private, kepada ruang-ruang yang seharusnya negara tidak perlu hadir disanalah, kita bisa ngurusin moral kami sendiri," ucap dia.
Belum lagi, dilanjutkan dia, ada pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian bagaimana pasal tentang hukuman mati dan masalah-malasah lainnya.
Atas hal itu juga, Syarikat Mahasiswa Unida Bogor melalukan aksi demo ke Pintu 3 Istana Bogor.
"Walau pun kemudian dihalangi oleh kawat berduri dan ada penjagaan dari bapak-bapak polisi, kami berharap bahwasanya pemerintah tidak menutup mata, tetap mendengarkan saran dan masukan kami yang juga bergabung dengan aliansi Reformasi KUHP," ujarnya. (rez)