berita-hari-ini

Partai Ummat Nggak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Gaet Denny Indrayana Gugat KPU

Kamis, 15 Desember 2022 | 11:16 WIB
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (IST)

METROPOLITAN.id - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa partainya bakal melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

"Partai Ummat tetap akan mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu," kata Amien Rais dikutip dari suara.com, Rabu 16 Desember 2022 malam.

Amien Rais mengaku sudah membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Prof Denny Indrayana dalam melakukan perlawanannya usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu.

"Kami sudh membentuk tim advokasi hukum yang diketuai oleh Pro Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidaklah pernah putus asa," katanya.

Ia menegaskan bahwa Partai Ummat memiliki prinsip perjuangan yakni menyeru untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman.

"Jadi dua prinsip moral keagamaan ini sudah terserap di dalam anggaran dasar Partai Ummat," tandasnya.

Eks Ketua MPR RI ini mengatakan, partainya tetap akan berusaha keras untuk mendapatkan hak sipil, hingga hak konstitusionalnya.

Partai Ummat menegaskan akan bangkit kembali.

"Kita tetap bergairah, kita tetap komitmen penuh untuk mendapatkan hak-hak sipil, hak-hak konstitusional, hak-hak demokrasi kita. Jadi seperti kita telah dipukul knock down, tapi kemudian bangkit kembali, syukur-syukur ada second wind dalam istilah perboxingan itu," imbuh dia.

Diketahui, dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi.

Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.

Halaman:

Tags

Terkini