METROPOLITAN.id - Crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Vonis hakim yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun. Dikutip dari Suara.com, selain dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan, sejumlah aset Doni Salmanan juga dikembalikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Diketahui Doni Salmanan telah dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong hingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp24 miliar. Jaksa mengungkap ada 131 aset Doni Salmanan yang diputuskan untuk dikembalikan. Beberapa di antaranya adalah kendaraan mewah seperti mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor ratusan juta rupiah yakni KTM 500 EXC-F Six Days dan Kawasaki Ninja ZX-10R. Daftar beberapa aset kendaraan Doni Salmanan yang dikembalikan di antaranya:
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas dengan nomor polisi B-3939-UIR
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau dengan nomor polisi B-6457-JBW
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna hitam
- 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S warna biru dengan nomor polisi B-38-MUH
- 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125 masing-masing warna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1264-UBI
- 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
- 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih dengan nomor polisi D-1017-YCK