berita-hari-ini

Dewan Sentil Satpol PP Nggak Tegas soal Kafe di Bogor Nggak Berizin : Selesaikan Izin, Baru Beroprasi

Jumat, 16 Desember 2022 | 14:25 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita P Mongan saat memanggil Pemkot Bogor terkait kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor. (Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - DPRD Kota Bogor menyayangkan Satpol PP Kota Bogor yang tak kunjung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menimbulkan polemik lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin. Belakangan Kafe Bajawa Flores yang berada di eks President Theatre dan Mie Gacoan yang ada di Cilendekbarat, Kota Bogor, jadi polemik lantaran belum punya izin. “Kami menyayangkan kurang tegasnya Satpol PP Kota Bogor dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu, baru beroperasi,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan. Hal itu disampaikan saat Komisi I DPRD memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP Kota Bogor untuk mengetahui kejelasan perizinan Kafe Bajawa Flores dan restoran Mie Gacoan, Kamis 15 Desember 2022. Usai rapat, dari penjelasan yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas PUPR, DPRD mendapati bahwa investor tersebut belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha. Pihaknya pun menyayangkan Satpol PP yang tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut. Anita pun meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. “Dalam pasal 171 jelas ada sanksi, berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegas politisi Partai Demokrat itu. Atas adanya kasus ini, Anita berharap kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa lebih tegas dalam melaksanakan amanat Perda terhadap para investor yang membandel. Supaya tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor bisa dikangkangi para pengusaha. “Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali. Terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, H. Mulyadi, Endah Purwanti dan Anna Mariam Fadhilah. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto telah menyoroti terkait keberadaan kafe dan restoran yang tidak berizin di Kota Bogor. Atang menilai surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai. “Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya. Mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan, red), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap,” ujar Atang. Menurut dia, jika surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha, maka Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. “Intinya jangan pandang bulu lah. Kami welcome dengan investasi yang masuk dan datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha. Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan? Agar usahanya berjalan tertib,” tutup Atang. (ryn)

Tags

Terkini