METROPOLITAN.id - Niat warga Bogor untuk menikah muda rupanya tidak surut meskipun ada syarat batas usia pernikahan jadi minimal 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Terbukti, dalam waktu tiga tahun terakhir saja atau sejak 2020 hingga 2022, rata-rata Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bogor menangani 50 perkara dispensasi kawin.
Diketahui dispensasi kawin merupakan proses yang bisa dilalui oleh warga yang ingin menikah namun belum memenuhi batas usia nikah minimal 19 tahun, untuk kemudian diputuskan oleh hakim di Pengadilan Agama.
PA Kelas IA Bogor mencatat, pada 2022 lalu, ada 51 perkara dispensasi kawin yang masuk. Hal itu diungkapkan Panitera Muda PA Kelas IA Bogor Hermansyah.
Menurut dia, adanya dispensasi kawin merupakan dampak batas usia nikah yang naik menjadi 19 tahun. Sejak adanya aturan itu atau pada 2019, kata dia, PA Kelas IA Bogor menerima 29 perkara dispensasi kawin.
Lalu meningkat pada 2020 dengan munculnya 45 perkara. “Kemudian pada 2021 ada 45 perkara dispensasi kawin dan pada tahun lalu kami menangani 51 perkara,” tandasnya. “Lalu Dari awal tahun 2023 hingga Senin, 16 Januari 2023, PA Kelas IA Kota Bogor sudah menerima 4 perkara dispensasi kawin,” imbuh Hermansyah.
Diketahui, Pemerintah menetapkan batas usia pernikahan kini haruslah minimal 19 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun, bagi warga yang belum berusia 19 tahun namun sudah ngebet ingin nikah muda. Ada proses yang bisa ditempuh, salah satunya dispensasi kawin. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Bogor Hermansyah pada Rabu, 18 Januari 2023.
Hermansyah menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pengaju perkara dispensasi kawin.
Mengacu Nota Kesepakatan antara PA Kelas IA Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor pada 12 Agustus 2022 tentang Upaya Pengendalian Angka Dispensasi Kawin. “Berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon dispensasi kawin, yakni e-KTP, Buku Nikah atau Akta Cerai, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir calon suami atau istri, hingga Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada satu syarat lagi yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. Setelah dilengkapi, kemudian Pengadilan Agama Kota Bogor akan memulai proses pemeriksaan perkara dan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. (cr1/c/ryn)