berita-hari-ini

Ini Alasan Hakim yang Bikin Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:27 WIB
Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

 

METROPOLITAN.id - Berbeda dengan Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anak Disebut tak Mampu Bayar Pengobatan Dokter Gigi, Begini Curhat Gus Miftah

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Bingung Sarapan Itu-itu Saja? Ini Resep dan Cara Membuat Egg Salmon Sandwich untuk Sarapan Sehat

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Sang suami memfilmkan istrinya di kamera tersembunyi, dan inilah yang dia lihat

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar. ’’Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 14 Februari 2023

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (***/jp)

Tags

Terkini