Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, Calon Komisioner Kompolnas Ikuti Tes Wawancara

- Rabu, 6 April 2016 | 09:56 WIB

METROPOLITAN.ID | JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengadakan tes wawancara dalam seleksi calon anggota Kompolnas periode 2016-2020 di Hotel Grand Kemang, Rabu (6/4/2016).   Pada tahap wawancara ini, ada 24 peserta yang diseleksi. Sebanyak 24 peserta tersebut diwawancarai oleh sembilan Pansel Kompolnas. Dari tahap wawancara, akan disaring menjadi 12 peserta.   Wawancara merupakan tahapan terakhir seleksi Komponas sebelum diserahkan ke presiden. Setiap peserta akan diwawancarai selama 45 menit. Sekadar informasi, terdapat 124 calon anggota Kompolnas. Setelah dilakukan seleksi adminitrasi, dinyatakan 81 orang lolos. Dari jumlah tersebut, disaring kembali dengan ujian tertulis sehingga menyisakan 50 orang. Tahapan selanjutnya adalah assestment sehingga ditetapkan 24 calon lolos untuk mengikuti seleksi wawancara..   Sampai akhirnya pada seleksi tahap wawancara ini mendapatkan 24 calon yang nantinya disaring kembali menjadi 12 calon untuk diserahkan kepada presiden. Kemudian akan disaring kembali untuk dilantik menjadi enam anggota kompolnas.   Berikut ini adalah 12 dari 24 peserta yang mengikuti seleksi wawancara tahap pertama: 1. Andre H Poeloengan, pakar kepolisian 2. Andriyansah tokoh masyarakat 3. Bekto Suprapto, pakar kepolisian 4. Benedictus Bambang Nurhadi, tokoh masyarakat 5. Budi Wijaya Soetjipto, tokoh masyarakat 6. Daniel Nawolo Baskoro, tokoh masyarakat 7. Dede Farhan Aulawi, tokoh masyarakat 8. Dzainal Syarief, pakar kepolisian 9. Eddie Kusuma, tokoh masyarakat 10. Eki Baihaki, pakar kepolisian 11. Gardi Gazarin, tokoh masyarakat 12. Herry Haryanto, pakar kepolisian Sementara itu, Pansel Kompolnas dan pewawancara calon komisioner tersebut adalah; 1. Purnawirawan Irjan Ansyad Mbay 2. Neta S Pane IPW 3. Yenti Garnasih ahli hukum tindak pidana pencucian uang 4. Prof Sarlito psikolog 5. Prof Romli Atmasasmita 6. Irjen Pol Syahrul Mama 7. Purnawirawan Komjen Polisi Imam Soedjarwo 8. Lambock staf khusus menkopolhukam 9. Komjen Pol Dwi Prayitno   Perlu diketahui, Kompolnas seperti tertera di Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 38, membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (okezone.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X