Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini, PN Jaksel Sidang Praperadilan Kasus Cessie Bank

- Rabu, 6 April 2016 | 10:13 WIB

METROPOLITAN.ID | JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kasus Cessie Bank Bali, dengan agenda pembuktian dan saksi ahli.   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung terkait tidak dilanjutkan kasus dengan dua tersangka yakni mantan Menteri Negara Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng dan Rudi Ramli.   "Selama 13 tahun perkara tidak dilanjutkan ke persidangan atau tidak dihentikan. Perkaranya digantung dan diambangkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Okezone melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).   Dalam kasus ini, Antasari Azhar menjadi Ketua Tim Penyidik kala itu. Tanri Abeng menjadi tersangka bersama Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis.   Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara. Untuk Pande Libus pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara.   Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan karena tidak ditemukan kerugian negara.   "Mesti perkara dikembangkan setelah vonis bersalah dan inkracht terdakwa Djoko Tjandra, Syahril Sabirin dan Pande Lubis. Namun tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli terus berlarut-larut tanpa dilanjutkan ke persidangan," urainya.   "Saya lihat perkara tidak jelas dan cenderung berhenti. Makanya kita gugat Jaksa Agung dengan dalil tidak sahnya penghentian penyidikan secara materi, karena tidak ada progres report status tersangka selama 13 tahun," pungkasnya. (okezone.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X